Bangsa yang maju mengakui perlunya
perbaikan kualitas, status, dan peran perempuan dalam pembangunan untuk
meningkatkan keadilan sosial dan memenuhi hak-hak azas manusia yang setara antara perempuan dan pria
(Darwin, 2003).Di samping itu,
peningkatan kualitas perempuan menjadi dasar untuk menciptakan pembangunan yang
berkelanjutan bagi suatu bangsa.
Analisa ekonomi ini memberikan bukti
bahwa rendahnya pendidikan dan ketrampilan perempuan, derajat kesehatan dan
gizi yang rendah, serta terbatasnya akses terhadap sumber daya pembangunan akan
membatasi produktivitas bangsa, membatasi pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi
efisiensi pembangunan secara keseluruhan. Data terbaru dari Bank Dunia (2007)
menunjukkan bahwa gender diskriminasi
masih berlanjut di Indonesia (Costa at
al,2010).Dengan
demikian upaya peningkatan kualitas perempuan dilakukan dalam rangka menciptakan
kesetaraan hak-hak asasi dan keadilan sosial bagi perempuan dan pria, serta
alasan efisiensi ekonomi dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu pembangunan nasional yang
didesain sebagai upaya peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.
Namun fenomena yang tampak belakangan
ini menginformasikan kepada kita bahwa tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia
menjadi lebih berat dan kompleks, termasuk di dalamnya adalah kualitas sumber
daya manusia terutama yang berkenaan dengan kualitas perempuan Indonesia yang
belum begitu menggembirakan. Padahal dalam rangka menghadapi era globalisasi
pada masa sekarang ini, kebutuhan akan kualitas sumber daya manusia khususnya
dari kalangan perempuan yang lebih unggul dan mampu bersaing dalam tatanan
kehidupan global merupakan kebutuhan yang sangat urgen.
Semua bentuk keterlibatan dan pelibatan
perempuan Indonesia di dalam
keseluruhan
kehidupan perjuangan bangsa dan negara merupakan petunjuk bahwa kaum Perempuan
di Indonesia pada dasarnya sejak dulu sudah merupakan bagian dari pembangunan
nasional, bangsa dan negara. Dengan demikian, pertumbuhan pembanguan nasional
tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perempuan sebagai aset pembangunan dan
eksistensinya sebagai manusia yang memiliki keluhuran harkat darn martabat
seperti halnya pria.
"Feminisasi Keuangan
Mikro" di kelas rendah di Indonesia
Struktur hukum yang terdapat dalam
masyarakat masih ada yang belum mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan
gender. Keadaan ini antara lain ditandai oleh masih rendahnya kesadaran gender
di kalangan penegak hukum. Disamping itu jumlah penegak hukum yang menangani
kasus-kasus ketidakadilan bagi perempuan masih kurang dan mekanisme pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan hukum masih lemah. Sementara itu,
budaya hukum dalam masyarakat yang kurang menunjang
terciptanya keadilan gender antara lain ditandai oleh: masih rendahnya
kesadaran masyarakat tentang hukum (hak dan kewajiban), masih terbatasnya akses
masyarakat terhadap informasi dan sumber daya hukum, ketidak optimalan peran
media massa dalam mensosialisasikan produk hukum kepada masyarakat, dan masih
rendahnya peran organisasi-organisasi masyarakat dalam pengawasan dan
diseminasi hukum.
Belum terwujudnya, kesetaraan dan
keadilan gender ini diperburuk oleh masih terbatasnya keterlibatan perempuan
dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Yang dimaksud dengan
kebijakan publik di sini adalah kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga
legislative, eksekutif dan yudikatif termasuk TNI dan Polri. Hal ini antara
lain ditandai oleh sedikitnya wakil perempuan dalam lembaga legisiative (yaitu
9,8 persen pada tahun 1999) serta sedikitnya pejabat struktural eselon I, II,
dan III dalam lembaga eksekutif (baru mencapai sekitar 9 % ). Selain
terbatasnya jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan, kebijakan publik yang
tidak peka gender juga dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran gender di kalangan
para pengambil keputusan serta tidak lengkapnya data dan informasi gender.Di
samping itu, masih terdapat kelemahan hubungan kemitraan antara pemerintah
dengan masyarakat maupun lembaga-lembaga lain yang memiliki visi dan misi
pemberdayaan perempuan.
Permasalahan mendasar lainnya yang masih
terjadi sampai saat ini berkaitan dengan diskriminasi perlakuan yang diterima
oleh kaum perempuan dalam dunia kerja.Kenyataan di masyarakat menunjukkan masih
terjadinya perbedaan perlakuan antara kaum perempuan dan kaum laki-Iaki,
terutama mereka yang bekerja di sektor formal.Kaum perempuan di sektor formal
masih banyak yang mendapatkan perlakuan yangberbeda antara lain perbedaan gaji,
perbedaan proses seleksi dan promosi yang dikaitkandengan status perkawinan
pekerja perempuan (Djoko,2004).
Perempuan Dalam Kacamata Islam
Secara biologis laki-laki dan perempuan
adalah dua jenis kelamin yang erbeda tetapi Saling Melengkapi Satu Sama Lain: Seseorang
mungkin bertanya bahwa jika adakesetaraan yang sempurna dan menyeluruhdiantara
kedua jenis kelamin ini, mengapa perlakuan yang serupa tidak ditemukan dalam
hakhak, kewajiban dan keutamaan-keutamaan lainnya. Muslim dan khusunya
non-Muslim bertanya, mengapa laki-laki dapat keluar untuk bekerja sedangkan
wanita didorong untuk tinggal di rumah, mengapa wanita mengenakan hijab
(jilbab), mengapa saudara laki-laki menerima bagian warisan yang lebih besar
daripada saudara perempuannya, mengapa laki-laki dapat menjadi pemimpin
sedangkan wanita tidak, dan seterusnya, dan mereka kemudian menyimpulkan bahwa
Islam memperlakukan wanita sebagai mahluk yang lebih rendah.
Hukum-hukum tidak pernah dapat
didisskusikan tanpa penjelasan terlebih dahulu, maka pertama-tama kita harus
memperhatikan etos dasar Islam bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua jenis
yang berbeda namun saling melengkapi.Telah tetap dalam fakta medis bahwa
laki-laki dan perempuan memiliki komposisi dan temperamen bilogis yang berbeda.
Allah Tabaraka wa Ta’la menciptakan dan mengetahui perbedaan
bilogis
ini lebih baik daripada kita, dan karenanya
Hak untuk berdagang dan
mencari pekerjaan lainWanta diperbolehkan untuk berdagang dan bekerjahanya di
lembaga wanita saja, dan sepanjangwaktu dia harus melaksanakan hukum-hukum
yangterkait dengan hijab dan aurat. Tempat wanita yang utama adalah di rumah tetapi
dia dapat bekerja jika tidak ada orang yang menghidupinyaatau penghasilan
suaminya tidak mencukupi kebutuhan keluarga.Sebagaimana telah disebutkan dalam
pembahasan mengenai Hijab, Islam tidak memperbolehkan ikhtilat laki-laki dan
perempuan diluar lingkungan keluarga dekat. Wanita diperbolehkan pergi ke
Masjid untuk beribadah, ke lembaga pendidikan dan di medan perang. Di Masjid
dan tempat pendidikan, kaum Musliminharus menyediakan tempat terpisah dimana
parawanita dapat shalat dan belajar secara leluasa. Di medan perang, wanita
dapat merawat orang yang terluka jika kekurangan perawat laki-laki. Kapan pun
laki-laki dan perempuan bekerja dan belajar di tempat yang sama, godaan
syaithan pun meningkat. Pelecehan seksual di tempat kerja di Barat merupakan persoalan
yang biasa yang para wanita seringkali tidak memiliki jalan keluarnya.Islam
mengatasi akar dari persoalan tersebut dengan memisahkan keduanya (laki-laki
dan perempuan) dan menghindari keadaan yang penuh godaan, yang dapat membawa
kepada dosa.
Perempuan dan Lembaga keuangan mikro
Menurut definisi yang
dipakai dalam Microcredit Summit (1997), kredit mikro adalah program
pemberian kredit berjumlah kecil ke warga paling miskin untuk membiayai proyek
yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan
mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya, “programmes extend
small loans to very poor for self-employment projects that generate income,
allowing them to care for themselves and their families” (Kompas, 15 Maret
2005). Sedangkan Bank Indonesia mendefinisikan kredit mikro merupakan kredit
yang diberikan kepada para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun
kelompok yang mempunyai hasil penjualan paling banyak seratus juta rupiah per
tahun.
Lembaga keuangan yang
terlibat dalam penyaluran kredit mikro umumnya disebut Lembaga Keuangan Mikro
(LKM). Menurut Asian Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (microfinance)
adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposits), kredit (loans),
pembayaran berbagai transaksi jasa (payment services) serta money
transfers yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance
to poor and low-income households and their microenterprises). Sedangkan
bentuk LKM dapat berupa: (1) lembaga formal misalnya bank desa dan koperasi,
(2) lembaga semiformal misalnya organisasi non pemerintah, dan (3)
sumber-sumber informal misalnya pelepas uang.
"Feminisasi Keuangan Mikro" di kelas
rendah di indonesia, sebagai perempuan dianggap
yang termiskin dari yang miskin. Namun, perempuan juga lebih peduli dan
bertanggung jawab terhadap keluarga
mereka, mengalokasikan kepada mereka tabungan dan pendapatan, dan dianggap
sebagai lebih efisien, berkelanjutan dan kooperatif.
Prinsip
Kewajiban Negara
Menjamin hak-hak perempuan di bidang hukum
dan kebijaksanaan serta jaminan kepada perempuan agar dapat menikmati hasil
pelaksananya. Negara tidak saja wajib menjamin persamaan hak secara de jure (substansi
hukumnya) tetapi juga dari segi defacto yaitu dengan mendorong realisasi
terwujudnya hak perempuan (Pasal 2) Misalnya : mencabut/mengamandir peraturan,
kebijaksanaan, kekuasaan praktekyang diskriminatif terhadap perempuan dan
mengadakan pembaharuan-pembaharuan yang sensitif gender.
Secara ringkas kewajiban negara
meliputi: mencegah diskriminasi terhadap perempuan, melarang diskriminasi
perempuan, melakukan identifikasi adanya diskriminasi terhadap perempuan dan
menjalankan langkah-langkah untuk mengatasinya, melaksanakan sanksi atas
tindakan diskriminatif terhadap perempuan, memberikan dukungan pada penegakan
hak-hak perempuan dan mendorong persamaan, kesetaraandan keadilan melalul
langkah proaktif, dan meningkatkan persamaan de facto perempuan dan
laki-Iaki (Darwin, 2003).
Rincian yang ada dalam konvensi
menggambarkan bahwa perubahan sosial budaya dan ekonomi serta politik harus
terjadi dan diwujudkan dalam hampir semua penghidupan yang berarti merubah
peraturan termasuk mengubah pola tingkah laku yang semula diskriminatif yang
telah lama dilegitimasi oleh adat dan budaya menuju pola kesetaraan dan
keadilan gender.Untuk memberdayakan perempuan, sumber daya manusia adalah
faktor penting yang perlu ditingkatkan.
Keuangan Mikro Melalui Prinsip-Prinsip ekonomi Islam
Dalam menjelaskan apa saja yang menjadi
prinsip-prinsip ekonomi Islam, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para
pemikir ekonomi Islam. Khurshid Ahmad, mengkategorisasi prinsip-prinsip ekonomi
Islam pada: Prinsip tauhid, rub’biyyah, khilafah, dan tazkiyah5. Mahmud
Muhammad Babali, menetapkan lima prinsip yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi
dalam Islam, yaitu: al-ukhuwwah (persaudaraan), al-ihsan (berbuat
baik),al-nasihah (memberi nasihat), al-istiqamah (teguh
pendirian), dan al-taqwa (bersikap takwa)6. Prinsip ekonomi Islam juga
dikemukakan Masudul
Alam Choudhury, dalam bukunya, Constribution
to Islamic Ekonomic Theorymenjelaskan bahwa ekonomi Islam didasarkan pada
tiga prinsip, yaitu: the principle of tawheed and brotherhood (prinsip
tauhid dan persaudaraan), the principle of work and productivity (prinsip
kerja dan produktifitas), dan (3) the principle of distributional equity (prinsip
pemerataan dalam distribusi)
Prinsip tauhid dalam ekonomi Islam
sangat esensial, sebab prinsip ini mengajarkan kepada manusia agar dalam
hubungan kemanusiaannya (hubungan horisontal), sama pentingnya dengan hubungan
dengan Allah (hubungan vertikal). Dalam arti manusia dalam melakukan aktifitas
ekonominya didasarkan pada keadilan sosial yang bersumber kepada Al-Qur’an.
Prinsip Keseimbangan. Kegiatan ekonomi
dalam Islam harus didasarkan pada prinsip keseimbangan.Keseimbangan yang
dimaksud bukan hanya berkaitan dengan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan
ukhrawi, tapi juga berkaitan dengan keseimbangan kebutuhan individu dan
kebutuhan kemasyarakatan (umum).
Prinsip Khilafah. Manusia adalah
khalifah (wakil) tuhan di muka bumi yang harusmenjalankan aturan dan
hukum-hukum yang telah ditetapkan pemberi”mandat” kekhalifahan, Allah SWT.
Prinsip Keadilan. Keadilan adalah salah
satu prinsip yang penting dalam mekanisme perekonomian Islam.Bersikap adil
dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunnah
Rasul, tetapi juga berdasarkan pada pertimbangan hukum alam, dimana alam
diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan.
Ekonomi islam merupakan bagian dari
sistem islam yang menyeluruh. Kegiatan ekonomi dalam islam bersifat pengabdian.
Kagiatan ekonomi dalam islam bercita-cita luhur.Dalam Islam dikenal kaidah
umum, yang menyatakan bahwa pekerjaan apapun yang dilakukan oleh orang Islam,
baik pekerjaan ekonomi maupun bukan, bisa berubah dari pekerjaan material biasa
menjadi ibadah yang berpahala apabila orang Islam tadi dalam pekerjaannya
bermaksud mengubah niatnya untuk mendapatkan keridaan Allah SWT.
Peranan niat sangatlah penting dalam
mengubah pekerjaan-pekerjaan biasa menjadi ibadah-ibadah yang berpahala.Dalam
salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Khathab, Rasulullah bersabda
:”Semua pekerjaan sesuai dengan niatnya.Sesungguhnya setiap orang mempunyai
niat sendiri-sendiri.Barangsiapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka
hijrahnya punkepada Allah dan rasul-Nya.Dan Barang siapa berhijrah kepadadunia
atau kepada seorang wanita yang akan ia nikahi, hijrahnya punkepada niatnya
dalam hijrah kesana”.Pada hadist lain lagi diceritakan bahwa, sebagian
sahabat Nabi mengetahui seorang pemuda yang bergegas melakukan pekerjaannya. Seorang
sahabat mengatakan, ”seandainya ini pada jalan Allah”. Maka Nabi bersabda, ”Janganlah
berkata demikian, sebab jika ia keluardemi anaknya yang kecil-kecil, dia berada
dijalan Allah. Jika iakeluar berusaha demi ibu-bapaknya yang telah tua, ia ada
di jalanAllah. Dan jika keluar demi dirinya sendiri pun, masih pula di
jalanAllah. Namun, jika ia ingin dipuji orang (riya) atau karenamembanggakan
diri, dia berada di jalan setan”.
Kegiatan ekonomi Islam bertujuan tidak
hanya mengejar materialism saja, tetapi yang menjadi tujuan luhur dari ekonomi
Islam adalah bagaimana memakmurkan bumi untuk mendapatkan kehidupan yanginsani
sebagai tanda pengabdian kepada Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi. QS.
Al-Qashash (28) : 77 :”Dan carilah pada apa yangtelah dianugerahkan Allah
kepada mu (kebahagian) negeri akhirat,dan janganlah kamu melupakan bagimu dari
(kenikmatan) duniawidan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telahberbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di(muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yangberbuat kerusakan” .
Kesimpulan
Mengacu pada dukungan Pemerintah RI
terhadap tujuan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Konvensi Wanita) yang dikemukan dalam keterangan Pemerintah di DPR
Jakarta, 27 Februari 1984 antara lain menghapuskan diskriminasi dalam segala
bentuk-bentuknya terhadap wanita dan mungkin dalam terwujudnya prinsip-prinsip
persamaan hak bagi wanitadi bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya.
Fenomena meningkatnya jumlah perempuan
yang bekerja memang diharapkan bahkan memang diharapkan bahkan didorong oleh
negara lewat konsep ke mitrasejajaran pria dan wanita dalam GBHN . Diharapkan
perempuan akan lebih banyak berpartisipasi dalam pembangunan untuk peningkatan
pemberdayaan perempuan tidak saja untuk masa kini tetapi juga untuk masa yang
akan datang agar tetap berkesinambungan dalam pembangunan berkelanjutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Darwin (Penyunting), Model-Model Pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah, Pusat Penelitian Ekonomi – LIPI, Jakarta, 2003.
Didin Wahyudin, Key Succes Factors In MicroFinancing, paper
pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for
Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.
Djoko Retnadi,Menengok Kebijakan UMKM di Malaysia, Kompas,
Sabtu, 16 Oktober 2004.
Michael P. Todaro, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga,
Terjemahan, Edisi Ketujuh, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2000.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor : 3/9/PBI/2003, Tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif Bagi Bank Syariah.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor : 6/24/PBI/2004, Tentang Bank Umum Yang
Melaksanakan Kagiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor : 6/9/PBI/DPM Tahun 2004, Tentang PenyisihanPenghapusan
Aktiva Produktif Bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Setyo
Budiantoro, 2003, RUU Lembaga Keuangan Mikro
Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan Dari Masyarakat, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 8, Nopember 2003,
Yogyakarta.
Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999,tentang
Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor
7 Tahun 1992, Tentang Perbankan.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004, Tentang Bank Indonesia.
Semoga bermanfaat
BalasHapus