Halaman

MATERI KULIAH

Kamis, 31 Januari 2013

OPTIMALISASI PERAN PEREMPUAN


Bangsa yang maju mengakui perlunya perbaikan kualitas, status, dan peran perempuan dalam pembangunan untuk meningkatkan keadilan sosial dan memenuhi hak-hak azas  manusia yang setara antara perempuan dan pria (Darwin, 2003).Di samping itu, peningkatan kualitas perempuan menjadi dasar untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan bagi suatu bangsa.
Analisa ekonomi ini memberikan bukti bahwa rendahnya pendidikan dan ketrampilan perempuan, derajat kesehatan dan gizi yang rendah, serta terbatasnya akses terhadap sumber daya pembangunan akan membatasi produktivitas bangsa, membatasi pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi efisiensi pembangunan secara keseluruhan. Data terbaru dari Bank Dunia (2007) menunjukkan bahwa gender  diskriminasi masih berlanjut di Indonesia (Costa at al,2010).Dengan demikian upaya peningkatan kualitas perempuan dilakukan dalam rangka menciptakan kesetaraan hak-hak asasi dan keadilan sosial bagi perempuan dan pria, serta alasan efisiensi ekonomi dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu pembangunan nasional yang didesain sebagai upaya peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Namun fenomena yang tampak belakangan ini menginformasikan kepada kita bahwa tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia menjadi lebih berat dan kompleks, termasuk di dalamnya adalah kualitas sumber daya manusia terutama yang berkenaan dengan kualitas perempuan Indonesia yang belum begitu menggembirakan. Padahal dalam rangka menghadapi era globalisasi pada masa sekarang ini, kebutuhan akan kualitas sumber daya manusia khususnya dari kalangan perempuan yang lebih unggul dan mampu bersaing dalam tatanan kehidupan global merupakan kebutuhan yang sangat urgen.
Semua bentuk keterlibatan dan pelibatan perempuan Indonesia di dalam
keseluruhan kehidupan perjuangan bangsa dan negara merupakan petunjuk bahwa kaum Perempuan di Indonesia pada dasarnya sejak dulu sudah merupakan bagian dari pembangunan nasional, bangsa dan negara. Dengan demikian, pertumbuhan pembanguan nasional tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perempuan sebagai aset pembangunan dan eksistensinya sebagai manusia yang memiliki keluhuran harkat darn martabat seperti halnya pria.

"Feminisasi Keuangan Mikro" di kelas rendah di Indonesia
Struktur hukum yang terdapat dalam masyarakat masih ada yang belum mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Keadaan ini antara lain ditandai oleh masih rendahnya kesadaran gender di kalangan penegak hukum. Disamping itu jumlah penegak hukum yang menangani kasus-kasus ketidakadilan bagi perempuan masih kurang dan mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan hukum masih lemah. Sementara itu, budaya hukum dalam masyarakat yang kurang menunjang terciptanya keadilan gender antara lain ditandai oleh: masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang hukum (hak dan kewajiban), masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi dan sumber daya hukum, ketidak optimalan peran media massa dalam mensosialisasikan produk hukum kepada masyarakat, dan masih rendahnya peran organisasi-organisasi masyarakat dalam pengawasan dan diseminasi hukum.
Belum terwujudnya, kesetaraan dan keadilan gender ini diperburuk oleh masih terbatasnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Yang dimaksud dengan kebijakan publik di sini adalah kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif termasuk TNI dan Polri. Hal ini antara lain ditandai oleh sedikitnya wakil perempuan dalam lembaga legisiative (yaitu 9,8 persen pada tahun 1999) serta sedikitnya pejabat struktural eselon I, II, dan III dalam lembaga eksekutif (baru mencapai sekitar 9 % ). Selain terbatasnya jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan, kebijakan publik yang tidak peka gender juga dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran gender di kalangan para pengambil keputusan serta tidak lengkapnya data dan informasi gender.Di samping itu, masih terdapat kelemahan hubungan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat maupun lembaga-lembaga lain yang memiliki visi dan misi pemberdayaan perempuan.
Permasalahan mendasar lainnya yang masih terjadi sampai saat ini berkaitan dengan diskriminasi perlakuan yang diterima oleh kaum perempuan dalam dunia kerja.Kenyataan di masyarakat menunjukkan masih terjadinya perbedaan perlakuan antara kaum perempuan dan kaum laki-Iaki, terutama mereka yang bekerja di sektor formal.Kaum perempuan di sektor formal masih banyak yang mendapatkan perlakuan yangberbeda antara lain perbedaan gaji, perbedaan proses seleksi dan promosi yang dikaitkandengan status perkawinan pekerja perempuan (Djoko,2004).

Perempuan Dalam Kacamata Islam
Secara biologis laki-laki dan perempuan adalah dua jenis kelamin yang erbeda tetapi Saling Melengkapi Satu Sama Lain: Seseorang mungkin bertanya bahwa jika adakesetaraan yang sempurna dan menyeluruhdiantara kedua jenis kelamin ini, mengapa perlakuan yang serupa tidak ditemukan dalam hakhak, kewajiban dan keutamaan-keutamaan lainnya. Muslim dan khusunya non-Muslim bertanya, mengapa laki-laki dapat keluar untuk bekerja sedangkan wanita didorong untuk tinggal di rumah, mengapa wanita mengenakan hijab (jilbab), mengapa saudara laki-laki menerima bagian warisan yang lebih besar daripada saudara perempuannya, mengapa laki-laki dapat menjadi pemimpin sedangkan wanita tidak, dan seterusnya, dan mereka kemudian menyimpulkan bahwa Islam memperlakukan wanita sebagai mahluk yang lebih rendah.
Hukum-hukum tidak pernah dapat didisskusikan tanpa penjelasan terlebih dahulu, maka pertama-tama kita harus memperhatikan etos dasar Islam bahwa laki-laki dan perempuan adalah dua jenis yang berbeda namun saling melengkapi.Telah tetap dalam fakta medis bahwa laki-laki dan perempuan memiliki komposisi dan temperamen bilogis yang berbeda. Allah Tabaraka wa Ta’la menciptakan dan mengetahui perbedaan
bilogis ini lebih baik daripada kita, dan karenanya
            Hak untuk berdagang dan mencari pekerjaan lainWanta diperbolehkan untuk berdagang dan bekerjahanya di lembaga wanita saja, dan sepanjangwaktu dia harus melaksanakan hukum-hukum yangterkait dengan hijab dan aurat. Tempat wanita yang utama adalah di rumah tetapi dia dapat bekerja jika tidak ada orang yang menghidupinyaatau penghasilan suaminya tidak mencukupi kebutuhan keluarga.Sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan mengenai Hijab, Islam tidak memperbolehkan ikhtilat laki-laki dan perempuan diluar lingkungan keluarga dekat. Wanita diperbolehkan pergi ke Masjid untuk beribadah, ke lembaga pendidikan dan di medan perang. Di Masjid dan tempat pendidikan, kaum Musliminharus menyediakan tempat terpisah dimana parawanita dapat shalat dan belajar secara leluasa. Di medan perang, wanita dapat merawat orang yang terluka jika kekurangan perawat laki-laki. Kapan pun laki-laki dan perempuan bekerja dan belajar di tempat yang sama, godaan syaithan pun meningkat. Pelecehan seksual di tempat kerja di Barat merupakan persoalan yang biasa yang para wanita seringkali tidak memiliki jalan keluarnya.Islam mengatasi akar dari persoalan tersebut dengan memisahkan keduanya (laki-laki dan perempuan) dan menghindari keadaan yang penuh godaan, yang dapat membawa kepada dosa.

Perempuan dan Lembaga keuangan mikro
Menurut definisi yang dipakai dalam Microcredit Summit (1997), kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil ke warga paling miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya, “programmes extend small loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care for themselves and their families” (Kompas, 15 Maret 2005). Sedangkan Bank Indonesia mendefinisikan kredit mikro merupakan kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai hasil penjualan paling banyak seratus juta rupiah per tahun.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam penyaluran kredit mikro umumnya disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Menurut Asian Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (microfinance) adalah lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposits), kredit (loans), pembayaran berbagai transaksi jasa (payment services) serta money transfers yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance to poor and low-income households and their microenterprises). Sedangkan bentuk LKM dapat berupa: (1) lembaga formal misalnya bank desa dan koperasi, (2) lembaga semiformal misalnya organisasi non pemerintah, dan (3) sumber-sumber informal misalnya pelepas uang.
"Feminisasi Keuangan Mikro" di kelas rendah di indonesia, sebagai perempuan dianggap  yang termiskin dari yang miskin. Namun, perempuan juga lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap  keluarga mereka, mengalokasikan kepada mereka tabungan dan pendapatan, dan dianggap sebagai lebih efisien, berkelanjutan dan kooperatif.

Prinsip Kewajiban Negara
Menjamin hak-hak perempuan di bidang hukum dan kebijaksanaan serta jaminan kepada perempuan agar dapat menikmati hasil pelaksananya. Negara tidak saja wajib menjamin persamaan hak secara de jure (substansi hukumnya) tetapi juga dari segi defacto yaitu dengan mendorong realisasi terwujudnya hak perempuan (Pasal 2) Misalnya : mencabut/mengamandir peraturan, kebijaksanaan, kekuasaan praktekyang diskriminatif terhadap perempuan dan mengadakan pembaharuan-pembaharuan yang sensitif gender.
Secara ringkas kewajiban negara meliputi: mencegah diskriminasi terhadap perempuan, melarang diskriminasi perempuan, melakukan identifikasi adanya diskriminasi terhadap perempuan dan menjalankan langkah-langkah untuk mengatasinya, melaksanakan sanksi atas tindakan diskriminatif terhadap perempuan, memberikan dukungan pada penegakan hak-hak perempuan dan mendorong persamaan, kesetaraandan keadilan melalul langkah proaktif, dan meningkatkan persamaan de facto perempuan dan laki-Iaki (Darwin, 2003).
Rincian yang ada dalam konvensi menggambarkan bahwa perubahan sosial budaya dan ekonomi serta politik harus terjadi dan diwujudkan dalam hampir semua penghidupan yang berarti merubah peraturan termasuk mengubah pola tingkah laku yang semula diskriminatif yang telah lama dilegitimasi oleh adat dan budaya menuju pola kesetaraan dan keadilan gender.Untuk memberdayakan perempuan, sumber daya manusia adalah faktor penting yang perlu ditingkatkan.


Keuangan Mikro Melalui Prinsip-Prinsip ekonomi Islam
Dalam menjelaskan apa saja yang menjadi prinsip-prinsip ekonomi Islam, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para pemikir ekonomi Islam. Khurshid Ahmad, mengkategorisasi prinsip-prinsip ekonomi Islam pada: Prinsip tauhid, rub’biyyah, khilafah, dan tazkiyah5. Mahmud Muhammad Babali, menetapkan lima prinsip yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dalam Islam, yaitu: al-ukhuwwah (persaudaraan), al-ihsan (berbuat baik),al-nasihah (memberi nasihat), al-istiqamah (teguh pendirian), dan al-taqwa (bersikap takwa)6. Prinsip ekonomi Islam juga dikemukakan Masudul
Alam Choudhury, dalam bukunya, Constribution to Islamic Ekonomic Theorymenjelaskan bahwa ekonomi Islam didasarkan pada tiga prinsip, yaitu: the principle of tawheed and brotherhood (prinsip tauhid dan persaudaraan), the principle of work and productivity (prinsip kerja dan produktifitas), dan (3) the principle of distributional equity (prinsip pemerataan dalam distribusi)
Prinsip tauhid dalam ekonomi Islam sangat esensial, sebab prinsip ini mengajarkan kepada manusia agar dalam hubungan kemanusiaannya (hubungan horisontal), sama pentingnya dengan hubungan dengan Allah (hubungan vertikal). Dalam arti manusia dalam melakukan aktifitas ekonominya didasarkan pada keadilan sosial yang bersumber kepada Al-Qur’an.
Prinsip Keseimbangan. Kegiatan ekonomi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip keseimbangan.Keseimbangan yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi, tapi juga berkaitan dengan keseimbangan kebutuhan individu dan kebutuhan kemasyarakatan (umum).
Prinsip Khilafah. Manusia adalah khalifah (wakil) tuhan di muka bumi yang harusmenjalankan aturan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan pemberi”mandat” kekhalifahan, Allah SWT.
Prinsip Keadilan. Keadilan adalah salah satu prinsip yang penting dalam mekanisme perekonomian Islam.Bersikap adil dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunnah Rasul, tetapi juga berdasarkan pada pertimbangan hukum alam, dimana alam diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan.
Ekonomi islam merupakan bagian dari sistem islam yang menyeluruh. Kegiatan ekonomi dalam islam bersifat pengabdian. Kagiatan ekonomi dalam islam bercita-cita luhur.Dalam Islam dikenal kaidah umum, yang menyatakan bahwa pekerjaan apapun yang dilakukan oleh orang Islam, baik pekerjaan ekonomi maupun bukan, bisa berubah dari pekerjaan material biasa menjadi ibadah yang berpahala apabila orang Islam tadi dalam pekerjaannya bermaksud mengubah niatnya untuk mendapatkan keridaan Allah SWT.
Peranan niat sangatlah penting dalam mengubah pekerjaan-pekerjaan biasa menjadi ibadah-ibadah yang berpahala.Dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Khathab, Rasulullah bersabda :”Semua pekerjaan sesuai dengan niatnya.Sesungguhnya setiap orang mempunyai niat sendiri-sendiri.Barangsiapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya punkepada Allah dan rasul-Nya.Dan Barang siapa berhijrah kepadadunia atau kepada seorang wanita yang akan ia nikahi, hijrahnya punkepada niatnya dalam hijrah kesana”.Pada hadist lain lagi diceritakan bahwa, sebagian sahabat Nabi mengetahui seorang pemuda yang bergegas melakukan pekerjaannya. Seorang sahabat mengatakan, ”seandainya ini pada jalan Allah”. Maka Nabi bersabda, ”Janganlah berkata demikian, sebab jika ia keluardemi anaknya yang kecil-kecil, dia berada dijalan Allah. Jika iakeluar berusaha demi ibu-bapaknya yang telah tua, ia ada di jalanAllah. Dan jika keluar demi dirinya sendiri pun, masih pula di jalanAllah. Namun, jika ia ingin dipuji orang (riya) atau karenamembanggakan diri, dia berada di jalan setan”.
Kegiatan ekonomi Islam bertujuan tidak hanya mengejar materialism saja, tetapi yang menjadi tujuan luhur dari ekonomi Islam adalah bagaimana memakmurkan bumi untuk mendapatkan kehidupan yanginsani sebagai tanda pengabdian kepada Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi. QS. Al-Qashash (28) : 77 :”Dan carilah pada apa yangtelah dianugerahkan Allah kepada mu (kebahagian) negeri akhirat,dan janganlah kamu melupakan bagimu dari (kenikmatan) duniawidan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telahberbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yangberbuat kerusakan” .

Kesimpulan
Mengacu pada dukungan Pemerintah RI terhadap tujuan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Konvensi Wanita) yang dikemukan dalam keterangan Pemerintah di DPR Jakarta, 27 Februari 1984 antara lain menghapuskan diskriminasi dalam segala bentuk-bentuknya terhadap wanita dan mungkin dalam terwujudnya prinsip-prinsip persamaan hak bagi wanitadi bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya.
Fenomena meningkatnya jumlah perempuan yang bekerja memang diharapkan bahkan memang diharapkan bahkan didorong oleh negara lewat konsep ke mitrasejajaran pria dan wanita dalam GBHN . Diharapkan perempuan akan lebih banyak berpartisipasi dalam pembangunan untuk peningkatan pemberdayaan perempuan tidak saja untuk masa kini tetapi juga untuk masa yang akan datang agar tetap berkesinambungan dalam pembangunan berkelanjutan.


DAFTAR PUSTAKA

Darwin (Penyunting), Model-Model Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, Pusat Penelitian Ekonomi – LIPI, Jakarta, 2003.

Didin Wahyudin, Key Succes Factors In MicroFinancing, paper pada Diskusi Panel Microfinance Revolution: “Future Perspective for Indonesian Market”, Jakarta, 7 Desember 2004.

Djoko Retnadi,Menengok Kebijakan UMKM di Malaysia, Kompas, Sabtu, 16 Oktober 2004.

Michael P. Todaro, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Terjemahan, Edisi Ketujuh, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2000.

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/9/PBI/2003, Tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/24/PBI/2004, Tentang Bank Umum Yang
Melaksanakan Kagiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/9/PBI/DPM Tahun 2004, Tentang PenyisihanPenghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Setyo Budiantoro, 2003, RUU Lembaga Keuangan Mikro Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan Dari Masyarakat, Jurnal Keuangan Rakyat Tahun II, Nomor 8, Nopember 2003, Yogyakarta.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999,tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Tentang Bank Indonesia.


1 komentar: